Dari Segi Penggunaannya,
Wakaf Dibagi Menjadi Dua Yakni:

Wakaf Mubasyir
Wakaf Mubasyir (ubasyir/dzati) merupakan harta Wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat & bisa digunakan secara langsung seperti Rumah Sakit, Madrasah, Panti Asuhan, Sarana Air, dll. Harta dari Wakaf Mubasyir dipergunakan untuk pembangunan baru maupun perbaikan dari fasilitas pelayanan masyarakat yang sudah ada sebelumnya.

Wakaf Istismari
Wakaf Istismari (mistismari) merupakan harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya yang disedekahkan sesuai program yang dipilih wakif. Wakaf istismari biasa disebut juga Wakaf Produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Manfaat pada wakaf produktif tidak diperoleh dari benda wakaf secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf.