Tertera di BAB I Pasal 1,
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF
bahwa
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya
guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
dengan
Ikrar Wakaf
sebagai pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada
Nazhir
yang adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, dan
Mauquf Alaih
sebagai pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.