Milenial Mengenal Wakaf Lebih Dekat

Para Milenial perlu paham apakah sejatinya wakaf itu

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang unik dengan dasar fungsinya ada pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah).  Ciri utama  wakaf  yang  sangat  membedakan dengan sektor voluntary Islam yang lain  adalah ketika wakaf ditunaikan, maka  terjadi  pergeseran  kepemilikan  pribadi  menuju  kepemilikan  Allah SWT, yang diharapkan abadi nilainya dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Wakaf mempunyai kedudukan penting dalam Islam, sebagaimana yang tersirat dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu perbuatan hukum sebagai  bentuk  ibadah  yang  mengharuskan  kerelaan  dari  seorang  muslim untuk   memberikan   sebagian   miliknya   guna   kepentingan   ibadah  dan kebaikan. Wakaf kemudian disebut sebagai salah satu amal jariah dimana dari wakaf inilah kemudian diharapkan lahirnya pahala jariah, yang tidak terputus meskipun orang yang telah berwakaf meninggal dunia.

Dasar Hukum Wakaf

Dalil Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum wakaf diantaranya adalah Surat Ali-Imran ayat 92, yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92).

Sedangkan dasar hukum Wakaf dari Hadits adalah Hadits Riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Apabila manusia meninggal dunia terputuslah (pahala) amal perbuatanya kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariah yang mengalir terus menerus (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya. (HR Muslim)

 

Syarat dan Rukun Wakaf

Setelah paham apa itu Wakaf, dan dasar hukumnya, kini saatnya Milenial tahu apa saja syarat dan rukun wakaf. Harapannya, kedepannya dapat menebarkan kebaikan wakaf kepada teman, sahabat, saudara dan semua. Sehingga  semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami literasi tentang wakaf.

Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi rukun yang ditetapkan. Dimana setiap rukun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar rukun menjadi sah. Adapun  rukun wakaf ada 4, yakni:  Pertama, Adanya Wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka artinya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan dan bebas untuk mewakafkan harta itu kepada siapa saja yang ia kehendaki, berakal (tidak sah mewakafkan hartanya jika orang tersebut bodoh, lemah ingatan, atau dalam keadaan sedang mabuk), dewasa atau baligh, dan tidak berada di bawah pengampuan. Artinya, orang yang ingin mewakafkan hartanya harus mampu bertindak secara hukum.

Selanjutnya, rukun wakaf yang kedua adalah Mauquf atau benda yang diwakafkan. Nah, syarat Mauquf itu sendiri menurut kesepakatan ulama diantaranya ; harta yang akan diwakafkan memiliki nilai atau barang berharga dan diketahui jumlahnya, dan benda  yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, serta haruslah milik wakif.

Rukun ketiga wakaf adalah Mauquf ‘Alaih atau orang yang berhak menerima wakaf. Syarat yang harus dipenuhi Mauquf ‘Alaih harus menjadikan wakaf untuk tujuan ibadah dan kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Ada satu lagi rukun wakaf yang merupakan rukun wakaf keempat  yaitu Shighat. Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika atau saat itu juga dan tidak diikuti sesuatu yang bathil, bersifat pasti dan dapat direalisasikan serta tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Demikian penjabaran empat rukun wakaf dan syaratnya. Apabila keempat rukun diatas telah dipenuhi, maka wakaf yang dilakukan telah sah menurut Agama.

 

Undang-Undang Tentang Wakaf

Wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004.

Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Bagian Ketiga tentang Unsur wakaf yaitu Pasal 6 menentukan adanya 6 unsur yang harus dipenuhi dalam wakaf agar wakaf dapat dilaksanakan, diantaranya wakif (orang yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Alhamdulillah sudah makin faham kan? tentang wakaf,, terutama tentang rukun wakaf, unsur-unsur dalam wakaf, Undang-Undang wakaf dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang wakaf. Terakhir, hal terpenting yang harus Milenial ketahui adalah bahwa wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dan harta yang telah diwakafkan tidak dapat lagi ditarik kembali. Hal ini dikarenakan, harta yang telah diwakafkan kedudukanya menjadi milik Allah SWT. atau menjadi milik umum. Harta yang telah diwakafkan oleh Wakif sudah lepas hak kepemilikannya dari wakif sejak wakaf diikrarkan sehingga Wakif sudah tidak mempunyai hak terhadap benda wakaf tersebut. Oleh karenanya, Wakif tidak dapat menarik kembali, membatalkan dan membelanjakan harta wakaf yang dapat mengakibatkan perpindahan hak milik. Wakif juga tidak dapat menjual, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan harta wakaf. Wallhu A’lam Bissawab. (Sf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top