Para Milenial perlu paham apakah sejatinya wakaf itu
Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang unik dengan dasar fungsinya ada pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan dengan sektor voluntary Islam yang lain adalah ketika wakaf ditunaikan, maka terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT, yang diharapkan abadi nilainya dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Wakaf mempunyai kedudukan penting dalam Islam, sebagaimana yang tersirat dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu perbuatan hukum sebagai bentuk ibadah yang mengharuskan kerelaan dari seorang muslim untuk memberikan sebagian miliknya guna kepentingan ibadah dan kebaikan. Wakaf kemudian disebut sebagai salah satu amal jariah dimana dari wakaf inilah kemudian diharapkan lahirnya pahala jariah, yang tidak terputus meskipun orang yang telah berwakaf meninggal dunia.
Dasar Hukum Wakaf
Dalil Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum wakaf diantaranya adalah Surat Ali-Imran ayat 92, yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92).
Sedangkan dasar hukum Wakaf dari Hadits adalah Hadits Riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Apabila manusia meninggal dunia terputuslah (pahala) amal perbuatanya kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariah yang mengalir terus menerus (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya. (HR Muslim)
Syarat dan Rukun Wakaf
Setelah paham apa itu Wakaf, dan dasar hukumnya, kini saatnya Milenial tahu apa saja syarat dan rukun wakaf. Harapannya, kedepannya dapat menebarkan kebaikan wakaf kepada teman, sahabat, saudara dan semua. Sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami literasi tentang wakaf.
Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi rukun yang ditetapkan. Dimana setiap rukun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar rukun menjadi sah. Adapun rukun wakaf ada 4, yakni: Pertama, Adanya Wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka artinya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan dan bebas untuk mewakafkan harta itu kepada siapa saja yang ia kehendaki, berakal (tidak sah mewakafkan hartanya jika orang tersebut bodoh, lemah ingatan, atau dalam keadaan sedang mabuk), dewasa atau baligh, dan tidak berada di bawah pengampuan. Artinya, orang yang ingin mewakafkan hartanya harus mampu bertindak secara hukum.
Selanjutnya, rukun wakaf yang kedua adalah Mauquf atau benda yang diwakafkan. Nah, syarat Mauquf itu sendiri menurut kesepakatan ulama diantaranya ; harta yang akan diwakafkan memiliki nilai atau barang berharga dan diketahui jumlahnya, dan benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, serta haruslah milik wakif.
Rukun ketiga wakaf adalah Mauquf ‘Alaih atau orang yang berhak menerima wakaf. Syarat yang harus dipenuhi Mauquf ‘Alaih harus menjadikan wakaf untuk tujuan ibadah dan kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah.
Ada satu lagi rukun wakaf yang merupakan rukun wakaf keempat yaitu Shighat. Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika atau saat itu juga dan tidak diikuti sesuatu yang bathil, bersifat pasti dan dapat direalisasikan serta tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.
Demikian penjabaran empat rukun wakaf dan syaratnya. Apabila keempat rukun diatas telah dipenuhi, maka wakaf yang dilakukan telah sah menurut Agama.
Undang-Undang Tentang Wakaf
Wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004.
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Bagian Ketiga tentang Unsur wakaf yaitu Pasal 6 menentukan adanya 6 unsur yang harus dipenuhi dalam wakaf agar wakaf dapat dilaksanakan, diantaranya wakif (orang yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Alhamdulillah sudah makin faham kan? tentang wakaf,, terutama tentang rukun wakaf, unsur-unsur dalam wakaf, Undang-Undang wakaf dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang wakaf. Terakhir, hal terpenting yang harus Milenial ketahui adalah bahwa wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dan harta yang telah diwakafkan tidak dapat lagi ditarik kembali. Hal ini dikarenakan, harta yang telah diwakafkan kedudukanya menjadi milik Allah SWT. atau menjadi milik umum. Harta yang telah diwakafkan oleh Wakif sudah lepas hak kepemilikannya dari wakif sejak wakaf diikrarkan sehingga Wakif sudah tidak mempunyai hak terhadap benda wakaf tersebut. Oleh karenanya, Wakif tidak dapat menarik kembali, membatalkan dan membelanjakan harta wakaf yang dapat mengakibatkan perpindahan hak milik. Wakif juga tidak dapat menjual, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan harta wakaf. Wallhu A’lam Bissawab. (Sf)