FAQ ( Tanya Jawab Wakaf)
Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat.
Dan menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama, yang saat ini sudah melalui Pengelola Wakaf (Nazhir).
Nazhir boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, tetapi saat ini lebih dipercaya bila dalam bentuk lembaga yang resmi sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan mengawasi apakah Nazhir cukup bertanggung jawab dalam mengelola harta benda wakaf untuk kepentingsn ibadah dan
pemberdayaan masyarakat.
Dengan begitu, wakaf jelas bisa dipahami lebih dari sebagai perbuatan menafkahkan harta yang dimiliki di jalan Allah karena wakaf bahkan menjadi wujud seseorang mengembalikan harta yang dimilikinya kepada Allah, menjadi harta terbaik karena hakikatnya Allah lah pemilik dan penguasa atas segalanya.
Alhamdulillah, Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa (YBKB), dengan aksi & mobilisasi Jariyah Wakaf, sudah Nazhir Resmi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 7 Agustus 2018 dengan Nomor 3.3.00194.
Secara Hukum Positif, Apa itu Wakaf ada tertera di UU No.41 tahun 2004 dan PP No.42 tahun 2006.
Sedekah menjadi perbuatan yang familiar dan bahkan mengakar karena hampir setiap keluarga mengajarkan kebajikan sedari dini untuk berbagi dalam bentuk apapun kepada orang lain, sampaisampai senyum pun menjadi bagian dari perbuatan yang disebut sebagai sedekah.
Sedekah atau Derma, menjadi lebih umum rutin dilakukan karena segala kebaikan berbagi, memberi kepada orang lain adalah kebaikan yang menjadi nilai kedermawanan, tidak harus uang tetapi bisa dalam bentuk barang, bantuan tenaga dan juga bantuan pemikiran yang mendatangkan kebaikan kepada orang lain.
Tentu berbeda dengan Wakaf, yang pemberiannya ditentukan yaitu Harta Benda Wakaf nya penting memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah saat diwakafkan oleh Wakif (orang yang berwakaf).
Ketentuan secara hukum pun tertera di UU No.41 tahun 2004 dan PP No.42 tahun 2006.
Dari Segi Penggunaannya, Wakaf dibagi menjadi dua yakni
a. Wakaf Mubasyir
Wakaf Mubasyir (ubasyir/dzati) merupakan harta Wakaf yang menghasilkan pelayanan
masyarakat & bisa digunakan secara langsung seperti Rumah Sakit, Madrasah, Panti Asuhan, Sarana Air, dll. Harta dari Wakaf Mubasyir dipergunakan untuk pembangunan baru maupun perbaikan dari fasilitas pelayanan masyarakat yang sudah ada sebelumnya.
b. Wakaf Istismari
Wakaf Istismari (mistismari) merupakan harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya yang disedekahkan sesuai program yang dipilih wakif.
Wakaf istismari biasa disebut juga Wakaf Produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Manfaat pada wakaf produktif tidak diperoleh dari benda wakaf secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf.
Alhamdulillah, Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa (YBKB) hadir dengan aksi & mobilisasi Jariyah Wakaf Produktif untuk Lahan Pertanian ada dimulakan di daerah Rawasari, Karawang, Jawa Barat.
Dengan harapan bahwa aksi & mobilisasi Jariyah Wakaf Produktif untuk Lahan Pertanian ini mampu mendorong terciptanya ekosistem pertanian yang kuat sebagai modal awal dalam mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan. Ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub ke dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja.
Jariyah Wakaf YBKB pun mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) di tujuan nomor 2 yaitu Mengakhiri Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan.
Yuk, bersama menjadi bagian untuk Kesehatan dan Ketahanan Pangan melalui Wakaf Produktif untuk Lahan Pertanian.
Tidak hanya pada wakaf, pada donasi, sedekah dan zakat pun sudah ditunaikan secara online.
Dengan adanya teknologi, niatan berderma bisa dilakukan kapanpun, dimanapun, dan berapapun jumlahnya. Ini mempermudah siapapun yang ingin berbagi dan berbuat baik kepada sesama, bisa dalam hitungan menit, bisa langsung berderma dengan penunaian online.
Platform donasi online sudah banyak hadir dengan pelbagai program mulai dari Kemanusiaan, Pendidikan dan Lingkungan seperti yang ada di ybkb.or.id Yayasan Bangun Kecerdasan bangsa (YBKB), yang hadir mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Jariyah Wakaf YBKB juga hadir dengan platform wakaf online yukberwakaf.com untuk lebih memudahkan akses ilmu dan aksi praktek masyarakat untuk terlibat aktif di kontribusi amalan wakaf, bismillah, ini menjadi amal jariyah penuh berkah. Amin.
Dengan donasi, sedekah, zakat dan berwakaf secara online, seseorang tidak berinteraksi langsung dengan penerima manfaat, sehingga para dermawan tetap bisa memilih berbuat baik tanpa harus
menunjukannya karena perbuatan baik secara diam-diam lebih disukai oleh Allah SWT.
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih
baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271)
- Praktik pelaksanaan wakaf online akan sah sesuai undang-undang bila unsur wakaf nya terpenuhi, terutama pada unsur data wakif, harta benda wakaf dan ikrar wakaf nya, yang bisa diproses kelengkapan administrasinya secara online. Nazhir resmi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pun menjadi unsur wakaf penting yang tentu akan lebih terawasi dalam penerimaan dan pengelolaan untuk jangka waktu wakaf dan peruntukan harta benda wakaf (seperti Jariyah Wakaf YBKB yang sudah resmi menjadi Nazhir oleh BWI). Lalu, ini pun akan sah saat Pengisian formulir dan Penunaian dana via transfer bank dilakukan sendiri oleh wakif didukung dengan sistem online terintegrasi sehingga mudah dan lancar dioperasikan oleh wakif walaupun Nazhir dan Wakif tidak bertemu langsung secara fisik saat proses wakaf karena semua diproses secara online.
- Wakaf Uang atau Wakaf melalui Uang (Urunan Wakaf) lebih mungkin untuk menjadi pilihan harta
benda wakaf dalam bentuk program yang dipilih oleh calon wakif secara online karena lebih bisa
dipantau langsung oleh khalayak umum. Juga program-program Wakaf Mubasyir (ubasyir/dzati)
yang berlingkup pada fasilitas pelayanan masyarakat, langsung bisa digunakan oleh masyarakat
seperti Rumah Sakit, Madrasah, Panti Asuhan, Sarana Air, dll.
Jariyah Wakaf YBKB pun hadir dengan pilihan program Wakaf melalui Uang (Urunan Wakaf) yaitu untuk Lahan Pertanian di daerah Rawasari, Karawang, Jawa Barat, juga dalam kelanjutannya ada aksi & mobilisasi Wakaf Produktif untuk Perternakan dan Wakaf untuk Sarana Air serta wakaf yang berlingkup pada aset-aset yang menjadi sumber pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan
masyarakat. - Proses wakaf yang butuh 2 orang saksi dalam melakukan ikrar, secara online, pihak Lembaga Keuangan Syariah - Penerima Wakaf Uang / LKS-PWU (yang resmi terdaftar di BWI) bisa menjadi 2 saksi tersebut.
Lalu bila wakif mau saksinya dari sisi wakif, bisa dengan melengkapi data diri beserta nomor identitas si saksi (bisa jadi si saksi adalah ahli waris dari wakif) untuk menyempurnakan proses wakafnya. Berwakaf secara online tentu mengalami penyempurnaanya dengan terus mematuhi kepatuhan yang berlaku agar niat baik amalan wakaf tetap bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun.
Bismillah berwakaf online penuh berkah, Menjaga Harta Sampai ke Surga dan menjadi Sumber Daya Keilahian untuk Peradaban. Amin.
Yuk berWakaf! yukberwakaf.com